JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus yang juga musisi Dhani Ahmad Prasetyo memastikan bahwa ia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur.
Hal ini dikatakan Dhani untuk membantah bahwa ia mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (18/10/2018).
Sedianya, Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: Polda Jatim Persilakan Ahmad Dhani Uji Status Tersangka di Pengadilan
Dhani mengatakan, penyidik kepolisian mempunyai tiga kali kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka.
Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.
Pentolan grup musik Dewa itu juga memastikan tidak akan lari dari proses hukum.
"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari. Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," ujar caleg dari Partai Gerindra itu.
Baca juga: Ahmad Dhani Laporkan Inisal EF ke Polisi atas Kasus Persekusi
Diberitakan, Dhani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, absen pemeriksaan Kamis (18/10/2018) di Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jika suami Mulan Jameela itu tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, Kamis.
"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," kata Frans, Kamis malam.
Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Jadi Tersangka Sudah 11 Kali
Panggilan pemeriksaan kali ini adalah kali kedua. Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).
Pencemaran nama baik ada dalam Vlog Idiot yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.