JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu dua pekan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 13.945 aduan masyarakat terkait data pemilih Pemilu 2019.
Aduan tersebut, berasal dari 33.745 posko pengaduan daftar pemilih Pemilu 2019 yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Dari jumlah itu, sebanyak 3.170 aduan terkait kepastian nama pemilih pada Data Pemilih Tetap (DPT). Di urutan kedua, tercatat 2.950 aduan terkait rencana pindah domisili dan memastikan ketercatatan hak pilih di tempat baru.
"Selain itu, 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di DPT Hasil Perbaikan (DPThp). Dan 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP namun ternyata belum terdaftar di DPThp," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: KPU Terus Sempurnakan DPT Hingga Bulan November
Aduan juga disampaikan dalam hal pelaporan anggota keluarga yang sudah meninggal dan masih tercatat dalam DPT. Aduan terkait hal itu mencapai 1.890. Selain itu, sebanyak 1.395 aduan soal elemen data yang tercatat di DPT tidak sesuai dengan identitas pemilih.
Dari angka tersebut, Abhan menyebut penting bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan sosialisasi mengenai daftar pemilih. Sosialisasi bisa dilakukan dengan membuka sejumlah akses, baik online maupun offline.
Selain itu, lanjut Abhan, harus pula dilakukan peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah domisili.
"Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspons cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih," ujar Abhan.
Baca juga: Ajak Warga Cek DPT, KPU Palopo Gelar Gerakan Melindungi Hak Pilih
Di samping itu, Abhan menilai KPU harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan di DPT.
Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi.
"Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019," katanya.