Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Sanksi Kampanye di Lembaga Pendidikan

Kompas.com - 15/10/2018, 19:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menegaskan, para peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Jika terbukti kampanye di tempat tersebut, peserta pemilu bisa dinyatakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksinya, bisa berupa denda hingga hukuman pidana.

"Sesuai Pasal 521 (Undang-Undang Pemilu), sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda," kata Afif saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

Baca juga: KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.

"Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," terang Wahyu.

Imbauan Bawaslu ini untuk mengantisipasi seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Selain lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan tempat ibadah juga tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat kampanye.

Baca juga: Maruf Amin: Saya Enggak Pernah Kampanye di Pesantren

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Sementara itu, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com