JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemulangan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke Indonesia, melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki.
Pelibatan Ruki tersebut diduga terkait faktor keamanan Eddy Sindoro.
"Saya tidak tahu kenapa dia percaya pada saya. Apakah ada ancaman, saya tidak tahu," ujar Ruki dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Menurut Ruki, sekitar dua pekan lalu, ada jaringannya di luar negeri yang memberi tahu bahwa ada buronan KPK, yakni Eddy Sindoro yang ingin menyerahkan diri kepada KPK.
Baca juga: Kronologi Kasus Eddy Sindoro, Kabur ke Singapura hingga Sempat Dideportasi Malaysia
Spontan, Ruki yang tidak memahami perkara hukum Eddy menyarankan agar Eddy secara langsung saja menyerahkan diri.
Namun, informan tersebut mengatakan bahwa Eddy ingin diarahkan oleh Ruki. Akhirnya, Ruki bersedia membantu dengan mengubungi pihak KPK.
"Semata-mata sebagai senior KPK saya membantu. Saya bukan mediator. Saya cuma menghubungkan dengan KPK," kata Ruki.
Meski demikian, pihak Eddy Sindoro tidak cuma meminta bantuan Ruki untuk mendampingi dan berkoordinasi dengan KPK.
Baca juga: Sejak 2016, Eddy Sindoro Berpindah-pindah ke 4 Negara untuk Hindari KPK
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihak Eddy bahkan meminta Ruki menyampaikan permohonan kepada KPK.
Permohonan itu agar nantinya Eddy ditahan di tempat tertentu, dari antara sejumlah rumah tahanan yang sering digunakan KPK.
"Tadi Pak Ruki bicara sampai teknis juga. Kalau bisa nanti ditahan di mana. Itu soal keamanan yang bersangkutan," kata Saut.
Tak cuma itu, menurut Ruki, pihak Eddy Sindoro juga meminta agar Ruki tampil di Gedung KPK. Diduga permintaan itu untuk memastikan keselamatan Eddy selama perjalanan menuju KPK.
"Jaringan saya bilang, 'Untuk meyakinkan, saya minta Bapak muncul ke KPK'. KPK mempersilakan, baik saya datang," kata Ruki.
Baca juga: Proses Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK Dibantu Otoritas Singapura
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.