JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy ditahan setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).
"Ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Eddy keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.30 WIB. Eddy tampak sudah mengenakan rompi oranye berlogo KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK. Proses penyerahan diri melalui pihak otoritas Singapura.
Pada Jumat pagi, tim penyidik KPK ke Singapura dan menjemput Eddy untuk dibawa ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.