Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Menolak Hukuman Mati Menurut Amnesty International Indonesia

Kompas.com - 10/10/2018, 23:30 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa vonis hukuman mati tidak memberi efek jera maupun mengurangi kejahatan.

Ia mengacu pada penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di tahun 1998 dan 2005.

"PBB sudah melakukan penelitian tahun 1998, 2005 yang memperlihatkan tidak ada hubungannya, tidak ada bukti kredibel, bahwa vonis mati menurunkan angka kejahatan," ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Hal itu mematahkan persepsi publik yang mendukung hukuman mati, terutama untuk kejahatan narkotika dan terorisme, dan menjadi salah satu alasan untuk menolak hukuman mati.

Baca juga: Moratorium Dipercaya Mudahkan Penyelamatan WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Alasan lain yang disebutkan Usman, hukuman mati sering digunakan sebagai alat politik dan bersifat diskriminatif.

"Dia ditujukan secara diskriminatif kepada orang-orang yang mengancam kekuasaan atau secara diskriminatif diberlakukan kepada orang yang lemah," jelasnya.

Usman mencontohkan, beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati memanfaatkan vonis tersebut untuk menghukum mereka yang mengancam kekuasaan, seperti Mesir dan Turki.

Alasan selanjutnya, vonis itu sering dimanfaatkan dalam sistem peradilan yang timpang, misalnya terpidana yang tidak mendapatkan bantuan hukum atau penyiksaan saat interogasi.

Terakhir, setelah hukuman dilaksanakan, hal itu sudah tidak dapat diubah. Jika nantinya ditemukan kesalahan atau bukti baru yang menyatakan terpidana ternyata tidak bersalah, eksekusi tidak dapat direka ulang.

Baca juga: 84 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Selama 2 Tahun Berturut-turut Pemerintah Indonesia Tak Lakukan Eksekusi

Contohnya adalah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Ia divonis mati pada 2010 setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.

Akan tetapi, eksekusi tersebut ditunda satu jam sebelum pelaksanaan karena adanya informasi Mary Jane direkrut oleh sindikat narkoba di Filipina. Jika informasi tersebut telat, cerita tentu akan berbeda untuk kasus Mary Jane.

"Hukuman mati seandainya tidak hati-hati diterapkan, misalnya kasus Mary Jane dieksekusi, kita tidak mungkin bisa mengubah keputusan itu, bahwa ternyata Mary Jane hanyalah korban dari sindikat narkoba," jelas Usman.

Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati hari ini, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah mendukung moratorium penggunaan hukuman mati dalam voting ke-7 Sidang Umum PBB, pada Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com