JAKARTA, KOMPAS.com - Moratorium hukuman mati dinilai akan membuat Indonesia lebih mudah menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, berdasarkan data terakhir yang dimilikinya, terdapat 188 WNI yang menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri.
Usman meyakini, proses diplomasi untuk menyelamatkan WNI yang telah divonis akan lebih mudah dengan adanya legitimasi dari moratorium tersebut.
"Kalau Indonesia melakukan moratorium, maka diplomasi Indonesia jauh lebih memiliki dasar, legitimasi, di mata negara-negara yang sedang memproses hukum WNI dalam daftar terpidana mati," terang dia ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Tidak Menyenangkan, tapi...
Selain itu, akan mencegah adanya argumentasi yang saling menyalahkan antarnegara saat proses diplomasi.
Suatu negara dapat beragumen untuk tidak membebaskan WNI, karena warga negaranya telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
"Negara lain bisa saja mengatakan, kenapa Anda meminta kita untuk membebaskan warga negara Anda, tetapi Anda tidak membebaskan warga negara kami atau warga negara lain yang divonis mati di negara anda," jelas dia.
Selain itu, dampak positif lain adalah memberikan keterangan batin kepada 299 orang yang sedang menunggu untuk dieksekusi saat ini.
Terakhir, keputusan moratorium juga dipercaya dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Saat ini, Indonesia termasuk negara dengan status retensionis atau mempertahankan hukuman mati.
Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati hari ini, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah mendukung moratorium penggunaan hukuman mati dalam voting ke-7 Sidang Umum PBB, pada Desember mendatang.
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, selama 2017 hingga Oktober 2018, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan.
Gelagat positif tersebut sayangnya tidak diikuti dengan moratorium penjatuhan vonis hukuman mati oleh pengadilan.
Amnesty mencatat, terdapat 37 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan pada periode Januari hingga Oktober 2018.
Sementara sepanjang tahun 2017, terdapat 47 vonis hukuman mati yang diberikan oleh pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.