Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner Bawaslu

Kompas.com - 10/10/2018, 18:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dua komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sidang digelar atas aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) yang menduga dua anggota Bawaslu telah melanggar kode etik lantaran menilai #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.

"Kami melihat peristiwa ini pada tanggal 28 Agustus di saat saudara Fritz dan Rahmat Bagja mengatakan bahwasannya #2019GantiPresiden bukanlah kampanye hitam. Sementara kami menilai itu kampanye hitam," tutur M. Ridwan selaku pengadu saat membacakan permohonannya di depan majelis DKPP, di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta Pusat,Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden, Ini Kata Komisioner Bawaslu

Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja selaku teradu hadir pada sidang tersebut. Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan sebagai pihak ketiga.

Menurut Ridwan, tagar tersebut adalah kampanye hitam. Pasalnya, gerakan #2019gantipresiden esksis sebelum memasuki masa kampanye.

Ridwan menuturkan, pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan #2019GantiPresiden adalah tokoh-tokoh partai politik.

Salah satu tokoh politik tersebut adalah politisi PKS Mardani Ali Sera serta mantan jubir HTI, Ismail Yusanto. 

“Kalau dikatakan ini bukanlah kampanye hitam saya pikir Mardani sebagai DPR RI belum mengetahui belum masuk masa kampanye, tapi dia sudah berpikir untuk mengganti presiden. Jadi kami anggap di situ itu adalah bagian dari kamapanye hitam," ujar Ridwan.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (28/8/2018) anggota Bawaslu Fritz Edward mengatakan, bahwa aksi #2019gantipresiden adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berbicara.

Sementara, pada tanggal 10 April 2018 anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa gerakan #2019gantipresiden tidak termasuk kampanye hitam.

Opini Fritz dan Rahmat, menurut Ridwan, tidak benar. Ridwan menganggap kedua komisioner Bawaslu ini tidak netral sebagai penyelenggara pemilu.

“Sebagai komisioner seharusnya juga netral terhadap tagar itu, bukannya malah memberikan suatu dengan tegas bahwa itu bukan black campaign. Menurut kami seperti itu Yang Mulia," lanjut Ridwan.

Baca juga: 2 Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden

Menurut Ridwan, pernyataan kedua komisioner Bawaslu ini melanggar aturan mengenai kode etik. Pasal yang dilanggar, kata Ridwan, adalah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terkait aturan penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Di sisi lain, dua Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar sebagai teradu menjawab aduan.

Menurut Rahmat, aksi tagar 2019GantiPresiden adalah kebebasan berpendapat. Rahmat mengatakan, setiap orang berhak atas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. "Sebagaimana dimaksud Pasal 28 E UUD 1945," kata Rahmat saat membacakan jawaban. 

Kompas TV Tito menjelaskan lima poin yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com