Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Tinggi Menilai Fredrich Seharusnya Dihukum 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/10/2018, 14:33 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap Fredrich tetap 7 tahun penjara.

Meski demikian, menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi, ada salah anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion (beda pendapat).

Hal itu tercantum dalam salinan pertimbangan putusan yang diterima, Rabu (10/10/2018).

Hakim tinggi tersebut adalah hakim anggota keempat ad hoc Jeldi Ramadhan. Menurut dia, Fredrich selaku advokat seharusnya menyadari bahwa pengacara adalah profesi terhormat sebagai salah satu penegak hukum.

Baca juga: KPK Putuskan Banding atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

Dalam membela klien, menurut Jeldi, Fredrich seharusnya tetap menghormati fungsi, tugas dan wewenang penegak hukum lainnya. Meski advokat memiliki hak imunitas, bukan berarti advokat steril dari tuntutan hukum.

Jeldi menganggap Fredrich telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan klien hingga rekayasa kecelakaan yang dibuat secara sistematis dan terencana.

Apalagi, menurut Jeldi, perbuatan kejahatan itu dilakukan Fredrich terkait perkara korupsi kliennya yang merupakan kejahatan luar biasa. Fredrich menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam fakta persidangan nyata niat jahat (mens rea) terbukti dalam perbuatannya yang sedemikian rupa untuk membela kliennya," kata hakim Jeldi dalam pertimbangan putusan.

Berdasarkan pertimbangan itu, Jeldi menganggap terlalu ringan jika Fredrich divonis hanya 7 tahun penjara. Menurut dia, Fredrich seharusnya dihukum 10 tahun penjara.

Namun, karena putusan hakim berdasarkan suara terbanyak, maka putusan terhadap Fredrich yang dipilih adalah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 7 tahun.

Mantan pengacara Setya Novanto tersebut awalnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500  juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com