KOMPAS.com - Beberapa warganet di media sosial Twitter menanyakan terkait upload atau pengunggahan dokumen ketika melakukan proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Netizen menanyakan hal tersebut dengan me-mention akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
Berikut tangkapan layar beberapa pertanyaan netizen:
"@BKNgoid Saya unggah swafoto, tapi file 2,3,4,5 ikut terunggah juga. Saya melamar dj instansi pemerintah kabupaten aceh tamiang formasi dokter ahli pertama #SSCNdokGanda"
"@BKNgoid min mau tanya, kemarin saya unggah dokumen, kok dokumen persyaratan yg bawahnya auto keunggah juga ya? Saya unggah akreditasi prodi, tapi kok yg STR atau keunggah dengan dokumen yg sama. Cara hapusnya gmn min? Mohon bantuan dan penjelasannya #SSCNdokGanda"
Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini Penjelasan BKN
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sebagian netizen tersebut bermasalah ketika mengunggah suatu dokumen, dengan otomatis dokumen lain ikut terunggah file yang sama.
Padahal, dalam FAQ (frequently asked questions) pada situs SSCN, BKN menyebutkan dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diunggah ulang.
Melalui akun Twitter miliknya, BKN menyampaikan, hal ini bukan merupakan kesalahan sistem, namun kesalahan setting oleh admin instansi.
BKN mengimbau kepada pelamar yang mendapati hasil unggahan dokumen ganda, agar menyebutkan instansi dan formasi yang dipilih, dilengkapi dengan tagar #SSCNdokGanda, kemudian di-mention ke Twitter BKN, @BKNgoid.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan admin instansi terkait.
"Tim SSCN BKN akan menghubungi admin SSCN Instansi untuk dilakukan pembenahan setting mereka," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Ridwan menambahkan, BKN akan mengambil penyelesaian terbaik.
Terkait dengan pelamar harus mengunggah kembali atau tidaknya dokumen ke portal SSCN, Ridwan mengatakan, hal ini belum mendapatkan keputusan final.
"Sabar, sedang diproses dan butuh waktu. Ini menyangkut koordinasi dengan 601 instansi," ujar dia.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.