Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri

Kompas.com - 27/09/2018, 23:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian dari Lokataru Foundation menemukan bahwa keuntungan yang diterima peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih rendah.

"Jadi peserta mandiri tidak mendapatkan insentif, mereka sudah mengiur (membayar iuran) tapi begitu mudah mereka diblokir," kata peneliti laporan tersebut, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Kesulitan pertama yang masih didapat peserta mandiri adalah lamanya aktivasi kepesertaan. Calon peserta harus menunggu selama 14 hingga 30 hari hingga BPJS Kesehatannya aktif.

Baca juga: IDI Usul Iuran Peserta Dinaikkan, Ini Kata BPJS Kesehatan

"Jadi misalnya kita mendaftar, lalu dia akan aktif setelah dibayar tujuh hari, di peraturan sebelumnya, tapi sekarang setelah kita membayar iuran pertama, maka aktif paling cepat 14 sampai 30 hari, artinya makin panjang," terangnya.

Peneliti dalam riset Lokataru Foundation soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).KOMPAS.com/Devina Halim Peneliti dalam riset Lokataru Foundation soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 5 menerangkan bahwa lama persetujuan BPJS Kesehatan atas pembayaran iuran pertama ditetapkan paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah virtual account diterima.

Kerugian kedua yang dialami adalah denda yang lebih besar. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, denda yang dikenakan adalah 2 persen per bulan dari iuran yang tertunggak.

Akan tetapi, kini denda yang diberlakukan sebesar 2,5 persen dari INA CBGs (Indonesia Case Base Groups). INA CBGs adalah satuan nilai untuk mengukur biaya dari setiap tindakan atau jenis penyakit yang dilakukan terhadap pasien.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kalau pada peraturan yang lalu, iuran yang tertunggak akan dikenakan denda 2 persen tapi peraturan terbaru, dendanya bukan terhadap iuran yang tertunggak, tapi terhadap INA CBGs," tuturnya.

Baca juga: Kenaikkan Iuran Dianggap Tak Atasi Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Hal ini tentu merugikan masyarakat sebab jumlah INA CBGs, atau total biaya perawatan, tentu jumlahnya akan lebih besar dibandingkan iuran.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.

Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali.

Pihak-pihak yang menjadi responden adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan.

Kompas TV BPJS Kesehatan belum membayar tagihan ke sejumlah rumah sakit di sejumlah daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com