JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Rencananya, jaksa akan menghadirkan mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Kemudian, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin.
Selain itu, jaksa juga berencana menghadirkan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo.
Baca juga: Menurut Irvan, Novanto Justru Kecewa dengan Fayakhun karena Tak Muncul Beri Uang
Sementara itu, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, rencananya akan dikonfrontasi dengan staf Fayakhun, Agus Gunawan.
Dalam persidangan sebelumnya, Irvan membantah menerima uang uang sebesar 500.000 dollar Singapura dari Fayakhun.
Padahal, Fayakhun mengaku memberikan uang itu melalui Agus Gunawan untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Baca juga: Fayakhun Yakin Berikan 500.000 Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar Lewat Irvanto
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.
.
.
.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.