Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Dukung KPU Tandai Caleg Eks Koruptur di TPS

Kompas.com - 26/09/2018, 08:28 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Titi mengatakan, langkah itu sangat mungkin dilakukan oleh KPU karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) telah diatur mantan narapidana bisa maju menjadi calon anggota legislatif.

“Para narapidana diumumkan di TPS saya kira itu bagian dari pengumuman secara terbuka dan jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana korupsi,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Parpol Diharap Susun Aturan Internal Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana.

Titi mengatakan, teknis menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di TPS bisa diatur oleh KPU.

Hal itu, kata Titi, untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang baik soal rekam jejak para calon, khususnya mantan narapidana korupsi.

“Di TPS itu kan ada pengumuman yang berisi DPT, khusus mantan napi korupsi teknisnya bisa di atur di dalam peraturan KPU atau di surat edaran KPU minimal ada informasi bisa diakses pemilih soal napi koruptur menjadi caleg,” kata Titi.

Baca juga: Perludem Ungkap 3 Alasan Parpol Mau Usung Caleg Eks Koruptor

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas bisa terwujud dan merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi.

“Ini dalam rangka membuat pemilih yang well inform pemilih yang terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon,” ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, KPU sudah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara.

Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu sudah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Presiden PKS Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor yang Masuk DCT

Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan lantaran foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.

Meski demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejumlah parpol tetap mengusung caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com