Salin Artikel

Perludem Dukung KPU Tandai Caleg Eks Koruptur di TPS

Titi mengatakan, langkah itu sangat mungkin dilakukan oleh KPU karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) telah diatur mantan narapidana bisa maju menjadi calon anggota legislatif.

“Para narapidana diumumkan di TPS saya kira itu bagian dari pengumuman secara terbuka dan jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana korupsi,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana.

Titi mengatakan, teknis menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di TPS bisa diatur oleh KPU.

Hal itu, kata Titi, untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang baik soal rekam jejak para calon, khususnya mantan narapidana korupsi.

“Di TPS itu kan ada pengumuman yang berisi DPT, khusus mantan napi korupsi teknisnya bisa di atur di dalam peraturan KPU atau di surat edaran KPU minimal ada informasi bisa diakses pemilih soal napi koruptur menjadi caleg,” kata Titi.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas bisa terwujud dan merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi.

“Ini dalam rangka membuat pemilih yang well inform pemilih yang terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon,” ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, KPU sudah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara.

Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu sudah ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan lantaran foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.

Meski demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejumlah parpol tetap mengusung caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/08284411/perludem-dukung-kpu-tandai-caleg-eks-koruptur-di-tps

Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke