JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2019.
Total ada 7.968 caleg yang diusung oleh 16 partai politik di tingkat DPR RI, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, 38 di antara mereka merupakan eks narapidana kasus korupsi. Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya
Sementara, untuk DPR di tingkat pusat bersih dari daftar caleg mantan koruptor.
Merangkum dari data KPU, berikut daftar caleg di tingkat DPRD provinsi yang merupakan eks koruptor berikut dapil dan partai mereka:
Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung parpol.
Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.