Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya

Kompas.com - 19/09/2018, 10:57 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, perlu ada kampanye untuk tidak memilih calon anggota legislatif eks koruptor beserta partainya dalam Pemilu 2019.

"Caranya, mengampanyekan agar pemilih tidak memilih mantan narapidana kasus korupsi," ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Menurut Donal, langkah itu adalah bentuk hukuman bagi para caleg mantan terpidana korupsi beserta partai politik yang masih mencalonkan mereka.

Baca juga: Tak Hanya Eks Koruptor, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh Nyaleg

Ia tidak ingin hanya caleg yang dihukum dengan cara tidak dipilih, melainkan beserta parpol yang mencalonkan mereka.

"Pemilih harus menghukum partai yang seperti ini. Jadi bukan caleg mantan napi saja yang dihukum, melainkan rame-rame menghukum untuk tidak memilih partai tersebut," ujarnya.

Bagi Donal, komitmen antikorupsi parpol yang masih mengusung eks koruptor sebagai caleg hanyalah "manis di lidah".

"Parpol yang masih ngotot mengusung caleg mantan napi korupsi, berarti partai tersebut tidak punya komitmen bersih-bersih," ujar Donal.

"Mereka hanya menjadikan antikorupsi sebagai tagline politik saja dan tanpa implementasi," sambung dia.

Baca juga: Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status tidak memenuhi syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi memenuhi syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Sebagian parpol tetap tidak akan mengusung caleg eks koruptor meski diizinkan UU. Namun, ada pula parpol yang tetap mencalonkan mereka sebagai calon wakil rakyat.

Pascaputusan MA, Golkar tetap mengusung caleg eks koruptor. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA.

"Kalau Golkar kami selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kami mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com