Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Pengamanan Capres-Cawapres

Kompas.com - 20/09/2018, 17:32 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pertimbangan Perpres ini menyebutkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU resmi menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai capres-cawapres dalam Pilpres 2019, Rabu (20/9/2018).

Baca juga: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga Dapat Pengawalan Masing-masing 37 Polisi

Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian bunyi Perpres yang dikutip dari Setkab.go.id, Kamis.

"Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden per 19 September 2018 ini, seperti dikutip Antara.

Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Perpres ini menyebutkan pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:

a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e. makanan dan medis;
f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:

a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Negara terkait.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian Pasal 10 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018. (J008).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com