Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Hak Dipilih Dapat Beri Efek Jera bagi Koruptor

Kompas.com - 19/09/2018, 10:44 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih kembali bagi kepala daerah atau wakil rakyat yang terbukti korupsi sudah tepat dan perlu dilakukan.

Hal itu dikatakan Syamsuddin menanggapi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali bagi koruptor.

“Saya kira pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam Pilkada dan Pemilu perlu dilakukan agar ada efek jera bagi koruptor,” ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak Politik Marianus Sae

Pencabutan hak untuk dipilih kembali, kata Syamsuddin, diharapkan agar masyarakat memiliki pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas serta lebih mengutamakan kepentingan publik.

“Yang menjadi pejabat publik benar-benar mengabdi kepada kepentingan publik, bukan mengambil atau mencuri yang bukan haknya,”kata Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, perlu ada jeda dalam jangka waktu tertentu bagi terpidana kasus korupsi agar hak dipilih bisa pulih kembali.

“Jeda waktu bisa 5 sampai 10 tahun sesuai dengan masa hukuman bagi yang bersangkutan. Jika misalnya dipidana 20 tahun, maka hak dipilih yang bersangkutan bisa pulih setelah jeda waktu 10 tahun,” tutur Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menuturkan, sepanjang tahun 2013-2017, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah mencabut hak politik 26 koruptor yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

Baca juga: KPK: Hak Politik 26 Koruptor Dicabut Sepanjang 2013-2017

"26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus parpol, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Kompas TV Meski demikian untuk pidato yang disampaikan kemarin oleh Presiden Joko Widodo lebih pada menjelaskan bagaimana tupoksi TNI dan Polri .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com