Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak Politik Marianus Sae

Kompas.com - 16/09/2018, 09:11 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap terdakwa Bupati Ngada nonaktif Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae.

"Secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh Hakim. Yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/9/2018).

Baca juga: Debat Pilkada NTT, Emi Nomleni Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Marianus Sae

Febri menuturkan, bila dibanding dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK, putusan tersebut relatif proporsional.

Sebelumnya, Marianus dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik 5 tahun oleh jaksa KPK.

“Saat ini, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” kata Febri.

Sementara, terkait pencabutan hak politik, lanjut Febri, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik bisa diterapkan secara luas saat proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan.

Tak hanya itu, Febri menambahkan, dalam persidangan Marianus Sae terbukti rencana penggunaan uang yang diperuntukkan untuk Pilkada.

Baca juga: Putra Marianus Sae Sampaikan Pesan Ayahnya dalam Rapat Konsolidasi Pilgub NTT

Hal tersebut, kata Febri, menambah rentetan fakta masih belum bersihnya proses politik dari praktik korupsi.

"Komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak. Tidak saja terkait pemilihan kepala daerah tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan," tutur Febri.

Sebelumnya, pada Jumat (14/9/2018), terdakwa Marianus Sae divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan ke satu primair Pasal 12a dan dakwaan kedua Pasal 12B secara berlanjut dan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com