Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Eks Koruptor, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh "Nyaleg"

Kompas.com - 18/09/2018, 20:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai calon legislatif (caleg).

Revisi PKPU itu menyusul putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU yang salinannya telah diserahkan ke KPU, Senin (17/9/2018) malam.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, revisi PKPU itu memuat satu ayat yang dibatalkan oleh MA. Artinya, tidak hanya eks koruptor yang diperbolehkan untuk nyaleg, tetapi juga mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

"(Revisi) pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Nasdem Coret Dua Bakal Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

"Begitu ketentuan itu dibatalkan, tiga-tiganya kategori itu lewat (dibatalkan) semua," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, dalam proses uji materi, yang diperiksa adalah peraturan perundang-undangan, bukan kasus per kasus. Sehingga, putusan MA berakibat pada batalnya satu ayat yang dibatalkan oleh MA.

"Judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," terangnya.

Baca juga: Jika Dirasa Diskriminatif, KPU Tak Akan Tandai Caleg Eks Koruptor

Senada dengan Hasyim, Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut, batalnya pasal 4 ayat 3 PKPU berakibat pada diperbolehkannya mantan napi koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

"Semua (tiga kategori mantan narapidana boleh nyaleg), karena pasal itu berisi tiga pidana itu dan ketika pasal itu dibatalkan berarti akan menyangkut tiga jenis pidana itu," katanya ditemui secara terpisah di kompleks DPR, Jakarta.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Peraturan tersebut berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU hari ini.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com