JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar akan mengusung bakal calon anggota legislatif berstatus mantan koruptor.
Keputusan itu diambil mengacu putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
"Ya, tentu kita kemaren ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kita lihat dari hasil keputusan MA tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengklaim, partainya memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa Golkar juga tidak boleh melanggar aturan yang ada di dalam UU.
"Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Ace.
Baca juga: KPU Minta Parpol Tetap Coret Bacaleg Eks Koruptor meskipun Ada Putusan MA
Sebelumnya, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.
Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.
"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Baca juga: ICW Minta Parpol Patuhi Pakta Integritas Coret Bacaleg Eks Koruptor
Pramono mengatakan, setelah pemberitaan putusan MA tersebut, beberapa partai menyatakan tetap menarik bacalegnya yang berstatus mantan koruptor.
Menurut Pramono, meskipun putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, tetapi parpol berhak melarang mereka menjadi calon wakil rakyat.
"Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dengan menawarkan caleg yang berkualitas.