JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo berkomentar soal deklarasi dukungan politik yang makin marak digelar masyarakat jelang Pemilu 2019.
Menurut Dedi, deklarasi dukungan politik merupakan bagian dari kebebasan warga negara dalam berpendapat. Namun demikian, dalam menyatakan pendapat itu, warga negara tetap harus tunduk pada tata tertib.
Dedi menjelaskan, menurut Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat lima tanggung jawab yang harus menjadi pedoman masyarakat dalam menyatakan pendapat. Kelima tanggung jawab itu sekaligus harus menjadi pegangan dan tata tertib masyarakat menggelar deklarasi dukungan politik.
"Tata tertib sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, tata cara untuk menyampaikan kebebasan pendapat di muka publik sudah diatur di sana," kata Dedi usai FGD Pileg dan Pilpres 2019 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Soal Iklan Pemerintah di Bioskop, Bawaslu Minta Jangan Semua Aktivitas Dianggap Kampanye
Kelima tanggung jawab kebebasan berpendapat itu tercantum dalam pasal 6 huruf a-e.
Pertama, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Kedua, wajib menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
Selanjutnya, warga negara wajib menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, wajib pula bagi warga negara menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Termasuk, paling penting juga menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Jika masyarakat berpegang pada kelima hal tersebut, kata Dedi, maka Pemilu akan berlangsung secara damai.
Baca juga: Akun Medsos Kampanye Capres-Cawapres Diawasi Polisi 24 Jam
"Mengajak seluruh masyarakat untuk betul-betul bersama bahu-membahu menyelenggarakan pemilu ini secara damai," ujar dia.
Tahapan Pemilu 2019 masih berjalan hingga saat ini. Dalam waktu dekat, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) bersamaan dengan calon legislatif (caleg), 20 September 2018 mendatang.
Selanjutnya, kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019.
Pemungutan suara dilaksanakan pada 17 April 2019, dilanjutkan dengan penghitungan suara pada hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.