Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Diduga Lakukan Kekerasan di SMK Semimiliter di Batam Bisa Dijatuhkan Tiga Sanksi

Kompas.com - 13/09/2018, 13:13 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indrarti menjelaskan oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan di SMK semi-militer di Batam, dapat dikenakan sanksi melalui tiga proses hukum.

Proses hukum tersebut terdiri dari disiplin, kode etik, dan pidana.

"Ketiganya bisa dilakukan jika perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran disiplin, etik dan kejahatan pidana," tutur Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

Persidangan untuk pelanggaran disiplin dan kode etik dilakukan secara internal oleh Polri.

Sementara itu, anggota kepolisian juga tunduk terhadap peradilan umum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam

"Jadi, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana, maka akan diadili di peradilan umum," ujarnya.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda tergantung apa yang dilakukan anggota tersebut. Hukuman yang dijatuhkan melalui hukum pidana tentu mengacu pada peraturan yang ada.

Sementara sanksi secara internal dapat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Untuk etik, sanksi terberat antara lain adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Untuk disiplin, sanksinya antara lain sel selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, dan pembebasan dari jabatan," ujar Poengky.

Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Sekolah Semi Militer di Batam Trauma Berat

Terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial ED terhadap muridnya, Poengky belum dapat mengungkapkan sanksinya karena masih menunggu proses investigasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan, Polri masih mengonfirmasi kasus tersebut ke kepolisian setempat.

"Kita masih konfirmasi ke (kepolisian) Batam. Saya mohon waktu. Nanti kita ekspose lagi," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis siang.

Ia menuturkan, Polri terlebih dulu mengumpulkan fakta-fakta yang ada guna melihat peristiwa ini lebih jernih.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tindak Pelaku Kekerasan di SMK Semi Militer di Batam

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan praktik tindak kekerasan ala militer di sebuah SMK swasta di Batam, Kepulauan Riau. Bahkan, sekolah tersebut juga memiliki sel tahanan untuk menghukum para muridnya.

Pelaku menjalankan sekolahnya ia jalankan dengan sistem semi-militer. Ia diketahui juga merupakan pemilik modal sekolah swasta tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com