Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Rekrutmen CPNS hingga Roy Suryo, Ini Hoaks atau Fakta Pekan Ini

Kompas.com - 08/09/2018, 15:39 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Kemudahan akses media sosial membuat suatu informasi dengan mudahnya tersebar luas di masyarakat. Sebagai warganet yang baik, seharusnya kita lebih kritis mencerna suatu informasi yang kita terima.

Seperti diketahui, saat ini banyak sekali kabar-kabar yang beredar, baik dari sumber resmi atau isu yang belum diketahui kebenarannya.

Berikut rangkuman Kompas.com mengenai berita fakta atau hoaks pekan ini:

FAKTA

1. Fakta Surat Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Minggu ini, di media sosial sedang ramai memperbincangkan foto surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang ditujukan kepada Mantan Menpora Roy Suryo.

Dalam surat tertanggal 2 Mei 2018 ini, Kemenpora meminta Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara (BMN).

Surat berkop Kemenpora bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Gatot mengatakan, surat itu memang dikeluarkan oleh pihak Kemenpora.

"Surat itu betul adanya," kata Gatot.

Namun, hingga 5 September 2018, Gatot mengungkapkan belum ada barang yang dikembalikan oleh Roy Suryo.

Pihak Kemenpora berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti hal ini.

Selengkapnya baca: [FAKTA] Surat Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara

2. Fakta Surat RS Soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim

Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Karya Husada, Cikarang, Jawa Barat viral di media sosial Facebook.

Awalnya, surat bernomor 195/RSKH/IX/2018 ini diunggah oleh akun Facebook Pundi Ferianto, Direktur RS Karya Husada.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa penyebab keterlambatan pembayaran honor dokter dikarenakan belum adanya pembayaran klaim oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Unggahan Pundi tersebut telah dibagikan lebih dari 11.000 kali dan mendapatkan lebih dari 3.000 komentar warganet.

Kepala Humas RS Karya Husada Endang Gaosulloh membenarkan surat pemberitahuan ini memang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Adapun tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang tertera di surat itu sebesar Rp 6.689.829.100 (enam miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

Tunggakan tersebut merupakan tunggakan pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo tanggal 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo tanggal 9 September 2018.

Pihak RS mengaku, BPJS Kesehatan belum bisa membayarkan klaim pelayanan RS Karya Husada.

"Dikarenakan dananya belum siap," kata Endang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memberikan tanggapan terkait hal ini.

Iqbal menyampaikan, pihak BPJS berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan (faskes).

"Tidak berniat menunda-nunda," ujar Iqbal.

Sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, maka akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke faskes.

Besarnya adalah 1 persen per bulan taua 12 persen per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan.

Iqbal menambahkan, pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan BPJS Kesehatan telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola.

Menurut dia, alasan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS karena perhitungan iuran dengan pembayaran manfaat yang belum berimbang.

Baca juga: [FAKTA] Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com