Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Rekrutmen CPNS hingga Roy Suryo, Ini Hoaks atau Fakta Pekan Ini

Kompas.com - 08/09/2018, 15:39 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Kemudahan akses media sosial membuat suatu informasi dengan mudahnya tersebar luas di masyarakat. Sebagai warganet yang baik, seharusnya kita lebih kritis mencerna suatu informasi yang kita terima.

Seperti diketahui, saat ini banyak sekali kabar-kabar yang beredar, baik dari sumber resmi atau isu yang belum diketahui kebenarannya.

Berikut rangkuman Kompas.com mengenai berita fakta atau hoaks pekan ini:

FAKTA

1. Fakta Surat Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Minggu ini, di media sosial sedang ramai memperbincangkan foto surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang ditujukan kepada Mantan Menpora Roy Suryo.

Dalam surat tertanggal 2 Mei 2018 ini, Kemenpora meminta Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara (BMN).

Surat berkop Kemenpora bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Gatot mengatakan, surat itu memang dikeluarkan oleh pihak Kemenpora.

"Surat itu betul adanya," kata Gatot.

Namun, hingga 5 September 2018, Gatot mengungkapkan belum ada barang yang dikembalikan oleh Roy Suryo.

Pihak Kemenpora berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti hal ini.

Selengkapnya baca: [FAKTA] Surat Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara

2. Fakta Surat RS Soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim

Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Karya Husada, Cikarang, Jawa Barat viral di media sosial Facebook.

Awalnya, surat bernomor 195/RSKH/IX/2018 ini diunggah oleh akun Facebook Pundi Ferianto, Direktur RS Karya Husada.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa penyebab keterlambatan pembayaran honor dokter dikarenakan belum adanya pembayaran klaim oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Unggahan Pundi tersebut telah dibagikan lebih dari 11.000 kali dan mendapatkan lebih dari 3.000 komentar warganet.

Kepala Humas RS Karya Husada Endang Gaosulloh membenarkan surat pemberitahuan ini memang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Adapun tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang tertera di surat itu sebesar Rp 6.689.829.100 (enam miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

Tunggakan tersebut merupakan tunggakan pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo tanggal 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo tanggal 9 September 2018.

Pihak RS mengaku, BPJS Kesehatan belum bisa membayarkan klaim pelayanan RS Karya Husada.

"Dikarenakan dananya belum siap," kata Endang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memberikan tanggapan terkait hal ini.

Iqbal menyampaikan, pihak BPJS berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan (faskes).

"Tidak berniat menunda-nunda," ujar Iqbal.

Sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, maka akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke faskes.

Besarnya adalah 1 persen per bulan taua 12 persen per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan.

Iqbal menambahkan, pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan BPJS Kesehatan telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola.

Menurut dia, alasan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS karena perhitungan iuran dengan pembayaran manfaat yang belum berimbang.

Baca juga: [FAKTA] Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com