JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 akan mencoret bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdata sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Para bacaleg eks koruptor ini sebelumnya diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang sengketa.
KPU sudah melayangkan surat ke pimpinan partai yang berisi agar partai politik menindaklanjuti pakta integritas yang diteken beberapa waktu lalu.
"Mungkin sudah sampai suratnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Jumat (7/9/2018).
"Kami yakin akan ditindaklanjuti karena sudah ada pernyataan (pimpinan parpol) di tingkat nasional yang akan menarik bacalegnya," sambungnya.
Viryan mengatakan, permintaan pihaknya itu demi menegakkan pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Pakta integritas menyebut bahwa partai politik tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
Baca juga: Minta Maaf, Perindo Coret Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
Dalam suratnya, KPU juga mengapresiasi pimpinan partai politik yang telah menegakkan pakta integritas di tingkat nasional.
KPU tidak menemukan adanya bacaleg yang terdata sebagai mantan napi korupsi di level DPR RI.
"Kami menyampaikan apresiasi pimpinan parpol di tingkat nasional berkomitmen pada pakta integritas yang telah ditandatangani," ujar Viryan.
Ia menyebut, tidak adanya bacaleg mantan napi korupsi di level nasional merupakan awal yang baik.
KPU berharap, pimpinan partai dapat ikut mewujudkan pemilu yang berintegritas dengan tidak mengajukan mantan koruptor sebagai caleg.
"Ini semata-mata bagian dari pemilu yang berintegritas," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan 18 mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Baca juga: PKS Klaim Telah Coret Semua Bakal Caleg Eks Koruptor
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.