JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, MA akan meneliti dan memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Keputusan ini akan diambil dalam satu hingga dua hari mendatang.
“Tim Mahkamah Agung yang menangani judicial review sedang meneliti putusan itu dan akan mengambil sikap 1-2 hari,” ujar Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Diketahui, Mahkamah Agung telah menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Hal ini dilakukan MA dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Baca juga: Mendagri Harap MA Segera Sidangkan Uji Materi PKPU soal Bacaleg Eks Koruptor
Pasal 53 UU MK mengatur bahwa MK harus memberitahu permohonan uji materi yang masuk ke MK kepada MA.
Pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu 7 hari setelah perkara uji materi didaftarkan ke MK.
Selain itu, Pasal 55 UU itu juga mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara jika ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya.
Namun, Suhadi mengungkapkan, Pasal 55 UU MK telah diuji materi yang berkaitan dengan frasa "dihentikan" dengan putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017.
“Ada putusan tentang judicial review nomor putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017 diputus pada bulan Maret tahun 2018 itu menghilangkan kata dihentikan karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Suhadi.
Baca juga: Belum Adanya Putusan MA terhadap PKPU Sebabkan Ketidakpastian Hukum
Dengan demikian, kata Suhadi, MA akan bersikap dengan memproses perkara-perkara uji materi yang ada di Mahkamah Agung, tak terkecuali gugatan PKPU mengenai mantan napi korupsi dilarang nyaleg.
“Proses pengujian di MK itu yang wajib dihentikan itu kata dihentikan sudah tidak berlaku lagi, karena bertentangan dengan UUD 1945, berarti (judicial review) tidak perlu dihentikan di MA,” ujar Suhadi.
Lantas, kapan MA akan memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018?
Suhadi mengatakan, yang berwenang memutuskan hal tersebut adalah majelis hakim.
“Saya tidak mendahului, tetapi saya kira akan memerhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum,” kata Suhadi.
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU