Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta MA Segera Putuskan soal PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 07/09/2018, 11:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berharap Mahkamah Agung (MA) segera menyidangkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, PKPU Pencalonan yang melarang partai politik mencalonkan els koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg), dinilai bersebrangan dengan Undang-Undang Pemilu yang membolehkan eks koruptor menjadi caleg.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda sikap soal larangan eks koruptor menjadi caleg. Bawaslu sebelumnya meloloskan para bakal caleg eks koruptor yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Baca juga: Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Fadli mengatakan, meskipun undang-undang membolehkan, namun tetap saja MA perlu segera memutuskan agar tak kembali muncul polemik.

"Itu cara yang mungkin sekarang ini paling mendekati untuk bisa menutup polemik ini. Artinya MA bisa ambil sikap. Meskipun dari sisi undang-undang kita sudah bisa punya patokan. Tapi kalau ini harus dipaksakan, tergantung MA-nya," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2018).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Mahkamah Agung segera menyidangkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, khususnya terkait status bakal caleg eks koruptor.

Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi sikap akhir pemerintah setelah menggelar rapat bersama yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam).

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

"Kemarin rapat dengan Pak Menko Polhukam, kesimpulannya memohon lah. Halusnya memohon atau meminta dengan hormat tanpa mengurangi intervensi agenda MA. Tolong masalah ini menjadi skala prioritas pembahasan dulu oleh MA," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: 15 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu, Wapres Tunggu MA

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

Kompas TV Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com