Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor Juga Berdampak terhadap Parpol

Kompas.com - 05/09/2018, 09:32 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif dinilai akan berdampak pula pada dinamika internal partai politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, partai politik sebenarnya sudah melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri.

"Memang awalnya Bawaslu menolak pada waktu pembahasan, di RDP (rapat dengar pendapat) sebagian parpol ada yang menolak, ada yang setuju, tapi setelah sah diundangkan mayoritas parpol setuju dengan PKPU ini," kata Donal, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

"Secara sejarahnya, PKPU ini sudah ditaati secara hukum oleh partai politik. Mereka sudah mencoret (nama calon yang merupakan mantan terpidana korupsi)," lanjut dia.

Baca juga: Busyro Muqoddas Dukung KPU Larang Caleg Eks Koruptor Nyalon

Bahkan, parpol juga telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menciptakan pemilu yang bersih. Pakta ini diinisasi oleh Bawaslu.

Menurut Donal, putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan sejumlah caleg eks koruptor akan menimbulkan gejolak di internal partai, terutama dari bakal caleg eks koruptor yang sebelumnya telah dicoret partai dari daftar.

"Gara-gara putusan Bawaslu, sekarang mantan napi koruptor datang lagi ke internal parpol, minta dicalonkan lagi, gara-gara 18 putusan yang ada di daerah," kata Donal.

Donal menilai, solusi yang paling tepat saat ini adalah Bawaslu maupun KPU menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU itu.

PKPU Pencalonan tengah diujimaterikan di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

Selama proses menunggu, Bawaslu sebaiknya menunda pengambilan putusan sidang ajudifikasi dari bacaleg eks koruptor.

Sementara, KPU menyatakan akan menunda penindaklanjutan putusan Bawaslu karena menunggu hasil dari MA.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Selasa (4/9/2018), setidaknya tercatat ada 18 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com