JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, akan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menegakkan Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
KPU diharapkan tetap berpegang pada PKPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.
"Advokasi kan artinya luas, termasuk memberikan penguatan kekuatan moralitas yang sudah ditetapkan oleh KPU lewat PKPU," kata Busyro, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Menurut Busyro, PKPU sejatinya jelmaan dari kristalisasi nilai-nilai dan moral.
Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calom legislatif (bacaleg) dinilai Busyro sebagai pencemaran dalam pemilu.
Baca juga: Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor
Ia menyayangkan sikap Bawaslu.
"Ini menimbulkan dampak demoralisasi proses-proses pemilu itu sendiri. Akibatnya panjang nanti," kata Busyro.
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.