Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 04/09/2018, 19:44 WIB
Ihsanuddin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas (Bawaslu) siap menjalankan apapun putusan Mahkamah Agung terkait uji materi (judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Rapat tersebut memutuskan meminta Mahkamah Agung mempercepat proses uji materi PKPU 20/2018 yang digugat sejumlah caleg eks narapidana kasus korupsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MA memang bisa menjadi jalan tengah bagi KPU dan Bawaslu yang berbeda sikap soal caleg eks napi koruptor. Sejauh ini, KPU masih berpegang kepada PKPU 20/2018 yang memang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg.

Baca juga: Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor

Namun, jika MA mengoreksi PKPU tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang pemilu, maka KPU akan mengikutinya.

"Kalau dinyatakan tidak sesuai, ya KPU akan ikuti apa yang diatur dalam UU. Tergantung putusan MA seperti apa," kata Arief di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan apapun putusan MA. Bawaslu sebenarnya sudah meloloskan belasan caleg eks napi koruptor mengacu pada UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.

Namun, Bawaslu siap mengoreksi keputusannya jika MA menyatakan PKPU tidak bertentangan dengan UU.

"Apapun putusan MA ya kita hormati," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi tersebut lantaran UU Pemilu juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.

Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

Sebelum ada putusan MA, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com