Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Diminta Jadi Penengah Polemik Bawaslu dan KPU

Kompas.com - 03/09/2018, 18:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu dalam rangka audiensi.

Audiensi tersebut membahas langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. 

Dalam audiensi, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Hadar Nafis Gumay mengungkapkan harapannya kepada DKPP agar bisa menjadi penengah antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada polemik bacaleg mantan napi korupsi.

Hadar juga berharap, DKPP bisa mengingatkan Bawaslu dan KPU untuk bisa bekerja sama sebagai penyelenggara pemilu.

"Bukan malah salah-salahan," kata Hadar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg

Tak hanya itu, Hadar juga meminta DKPP mengingatkan Bawaslu untuk lebih memerhatikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang telah diundangkan.

"Salah satu yang penting saling menghormati peraturan. Bawaslu seharusnya menghormati PKPU," ujarnya.

Hadar juga berharap DKPP mengingatkan Bawaslu untuk mengoreksi putusan yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg.

Dalam kesempatan itu Hadar berharap DKPP tidak melihat langkah KPU yang mengimplementasikan PKPU sebagai pelanggaran kode etik. Hadar mengomentari aduan Abdullah Puteh, bakal caleg yang juga mantan narapidana korupsi asal Aceh.

Puteh mengadukan KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke DKPP karena menunda putusan Bawaslu

"Ada kesalahpahaman terkait peraturan PKPU. Juga, mereka harus bekerja sesuai kode etik harus profesional dan jaga integritas ini harus diingatkan," tutur dia.

Sebelumnya, sejumlah kritik terhadap Bawaslu muncul usai lembaga tersebut meloloskan 12 bacaleg mantan narapidana korupsi.

Banyak pihak menyebut, Bawaslu telah melanggar aturan hukum karena menolak melaksanakan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang secara resmi telah diundangkan.

Publik juga mengkritik Bawaslu melanggar kode etik lantaran tidak menjalankan pakta integritas yang dibuat bersama partai politik, tentang komitmen partai yang tidak akan mencalonkan bacaleg mantan napi korupsi.

Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah

Bawaslu, seperti diketahui, meloloskan tujuh bacaleg mantan napi korupsi. Mereka masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang.

Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi keputusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com