Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Anggap Bawaslu Tak Konsisten Loloskan Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 31/08/2018, 14:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019.

Zulkifli menganggap Bawaslu tak konsisten dengan sikapnya terkait polemik caleg eks koruptor.

Pimpinan Bawaslu sebelumnya mendatangi para pemimpin parpol untuk meminta tandatangan atas pakta integritas.

Pakta integritas itu antara lain berisi pernyataan bahwa partai tidak akan mengusung atau mencalonkan mantan narapidana korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual untuk menjadi anggota legislatif.

"Bawaslu harus konsisten dong. Kami sudah tanda tangan, ya. Bawaslu datang ke tempat kita tanda tangan pakta integritas. Semua partai teken pakta intergritas, ya. Calon kami yang sudah terkena masalah hukum sudah kami tak daftarakan. Kok ada yang boleh dan tidak," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu

Zulkifli mengatakan, ada aturan yang harus dipatuhi Bawaslu, yakni Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Ia mengatakan, meskipun Bawaslu meloloskan eks koruptor sebagai caleg, PAN tetap konsisten tak memasukan eks koruptor ke dalam daftar caleg.

"Ini bagaimana? Punya aturan, ya harus konsisten lah. Kalau enggak nanti tidak dipercaya publik. Saya sudah teken langsung sama Ketua Bawaslu. Akhirnya kami tak memasukan caleg (eks koruptor). Harus konsisten dong," kata Zulkifli lagi.

Baca juga: Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Bawaslu meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal caleg. Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU

Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.

PKPU tersebut sudah diajukan uji materi ke Mahkamah Agung oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi karena ada judicial review UU Pemilu terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi.

Lantaran belum ada putusan uji materi di MA, KPU menunda pelaksaan putusan Bawaslu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com