JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.
Dua bacaleg eks koruptor yang baru diloloskan Bawaslu berasal dari Rembang dan Pare-Pare.
Sementara tiga bacaleg eks koruptor sudah lebih dulu diloloskan Bawaslu, yakni berasal dari Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
"Kita akan menunda, sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja, dan Sulawesi Utara," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang
Pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan narapidana korupsi di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan mereka memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.
Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, bukannya pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
Dalam UU pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk nyaleg.
Baca juga: KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
Ke depannya, jika Bawaslu kembali meloloskan mantan koruptor sebagai bacaleg, maka KPU kembali akan menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu.
Penundaan tersebut berlangsung hingga adanya keputusan Mahkamah Agung terkait uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.
"Ya itu tadi kita akan tunda seluruhnya, sampai ada putusan MA yang menyatakan bahwa PKPU kami salah," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, KPU siap menghadapi para eks koruptor tersebut ketika mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami siap soal itu. Sebab Abdullah Puteh (bacaleg mantan napi korupsi Aceh) juga sudah laporkan kami," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.