Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunda Pelaksanaan Keputusan Bawaslu yang Loloskan Dua Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 30/08/2018, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.

Dua bacaleg eks koruptor yang baru diloloskan Bawaslu berasal dari Rembang dan Pare-Pare.

Sementara tiga bacaleg eks koruptor sudah lebih dulu diloloskan Bawaslu, yakni berasal dari Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Kita akan menunda, sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja, dan Sulawesi Utara," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan narapidana korupsi di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan mereka memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.

Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, bukannya pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk nyaleg.

Baca juga: KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ke depannya, jika Bawaslu kembali meloloskan mantan koruptor sebagai bacaleg, maka KPU kembali akan menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu.

Penundaan tersebut berlangsung hingga adanya keputusan Mahkamah Agung terkait uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Ya itu tadi kita akan tunda seluruhnya, sampai ada putusan MA yang menyatakan bahwa PKPU kami salah," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, KPU siap menghadapi para eks koruptor tersebut ketika mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami siap soal itu. Sebab Abdullah Puteh (bacaleg mantan napi korupsi Aceh) juga sudah laporkan kami," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com