JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 di 473 kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah tersebut jika dipersentasekan mencapai 92 persen dari total DPT di Indonesia.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkap, dari DPT yang sudah ditetapkan, terdata 171.822.431 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 765.463.
Sementara itu, sebanyak 41 atau 8 persen kabupaten/kota di Indonesia belum menetapkan DPT.
Hal tersebut, kata Viryan, dikarenakan proses penyusunan DPT menggunakan sistem data pemilih (sidalih) belum rampung.
"41 kabupaten/kota (yang belum ditetapkan DPT-nya) tersebar di 12 provinsi, yaitu Sumut, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulteng, Sulsel, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Papua dan Papua Barat," kata Viryan kepada media, Rabu (23/8/2018).
Nantinya, hasil penetapan dan rekapitulasi DPT oleh KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota disampaikan ke KPU pusat, KPU provinsi/KIP Aceh, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 22-28 Agustus 2018.
Baca juga: Klaim 20.000 Pendukung Tak Masuk DPT, Saksi Paslon Petahana Lapor Bawaslu
Dalam kurun waktu tersebut, juga dilakukan penyerahan DPT kepada partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecematan.
Selanjutnya, pengumuman DPT dilakukan pada 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019.
Tahapan ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu.