Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkap, dari DPT yang sudah ditetapkan, terdata 171.822.431 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 765.463.
Sementara itu, sebanyak 41 atau 8 persen kabupaten/kota di Indonesia belum menetapkan DPT.
Hal tersebut, kata Viryan, dikarenakan proses penyusunan DPT menggunakan sistem data pemilih (sidalih) belum rampung.
"41 kabupaten/kota (yang belum ditetapkan DPT-nya) tersebar di 12 provinsi, yaitu Sumut, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulteng, Sulsel, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Papua dan Papua Barat," kata Viryan kepada media, Rabu (23/8/2018).
Nantinya, hasil penetapan dan rekapitulasi DPT oleh KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota disampaikan ke KPU pusat, KPU provinsi/KIP Aceh, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 22-28 Agustus 2018.
Dalam kurun waktu tersebut, juga dilakukan penyerahan DPT kepada partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecematan.
Selanjutnya, pengumuman DPT dilakukan pada 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019.
Tahapan ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/09222621/kpu-41-kabupatenkota-belum-tetapkan-dpt