JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, Jumat (27/7/2018).
Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Salah satu perkara yang diajukan gugatannya adalah Pilkada Kota Bekasi. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Nurs Supriyanto-Adhy Firdaus Saady.
Gugatan tersebut didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 27/PHP.KOT-XVI/2018. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diwakili oleh kuasa hukum Bambang Sunaryo.
Dalam permohonan gugatannya, mahkamah dimintamembatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi.
Sebab, diduga ada kejanggalan terkait rekapitulasi tersebut.
"Meminta mahkamah membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara," kata Bambang dalam permohonan gugatan kliennya.
Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi memutuskan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634.
Kemudian, pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara.
Namun, jumlah DPT di Kota Bekasi diduga tidak sesuai dengan jumlah warga Bekasi yang memiliki hak suara.
"DPT-nya jomplang, orang Bekasi ini punya hak pilih kurang lebih 2 juta, tetapi yang terdaftar hanya 1,4 juta, bisa juga yang 600.000 itu pendukung NF (Nur Supriyanto-Adhy Firdaus)," ujar Bambang beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.