JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ghiast juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," ujar jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Ahmad Ghiast tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Namun, Ahmad Ghiast masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.
Ghiast juga berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan.
Menurut jaksa, Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota DPR Amin Santono. Uang Rp 510 juta yang diberikan kepada Amin diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.
Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR Amin Santono Rp 510 Juta
Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Jaksa menyatakan, Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui.
Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.
Ahmad Ghiast dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.