JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, Rabu (23/5/2018).
KPK memanggil asisten pribadi dari mantan anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Dyah Lilis Novihati dan dua anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (Aklinas) bernama Ida dan Uli.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AG (Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
KPK juga akan memeriksa tersangka mantan pejabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca juga: OTT Amin Santono dan Peran Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Suap APBN-P..
Dalam kasus ini, Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Amin kemudian meminta komisi tersebut kepada Ahmad Ghaist. Nilai 7 persen dari Rp 25 miliar adalah sebesar Rp 1,7 miliar.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Ahmad dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.