Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Hanya Ada 3 Parpol yang Seluruh Bacalegnya Lolos Verifikasi

Kompas.com - 13/08/2018, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019.

Dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya ada tiga partai yang seluruh berkas bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) seratus persen.

Baca juga: KPU Telusuri Kebenaran Kasus Bacaleg Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

Ketiga partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kita sudah punya data (berkas bacaleg) yang TMS (tidak memenuhi syarat). Partai yang tidak ada TMS itu PKB, (Partai) Nasdem, dan PBB, nol TMS," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

PKB dan Partai Nasdem masing-masing mendaftarkan bacaleg dengan jumlah kuota maksimal, yaitu 575 orang dengan 80 daerah pemilihan (dapil).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Baca juga: Pemilu 2019, Kota Padang Bebas dari Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Sedangkan PBB hanya mengajukan sejumlah 382 bacaleg dari 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada saat pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa pendaftaran bacaleg.

Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.

Baca juga: KPU Susun Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2019

Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.

"Ketika pendaftaran kemarin, ketika mereka melakukan sengketa, di masa mediasi kita menolak (dapil) Jabar III dan (dapil) Jabar VIII," jelas Ilham.

Oleh karenanya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Setelah melalui proses verifikasi KPU, seluruh berkas bacaleg itu dinyatakan MS.

Baca juga: 8 Agustus, KPU Umumkan Bacaleg yang Tak Lolos Verifikasi

Sementara itu, Ilham mengungkap, selain PKB, Partai Nasdem, dan PBB, terdapat berkas bacaleg yang dinyatakan TMS pada partai politik peserta pemilu lainnya, dengan jumlah yang beragam.

KPU telah selesai menetapkan daftar calon sementara (DCS) bacaleg. Menurut tahapan Pemilu 2019, 12-21 Agustus 2018 masyarakat diminta untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang tercantum dalam DCS di portal online KPU.

Kompas TV Lima nama calon legislatif dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat dengan status mantan napi kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com