JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, bacaleg yang berkas pencalonannya telah lolos verifikasi dan dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS) tidak dapat diganti dengan bacaleg lainnya.
"Tak bisa, nggak ada lagi berkas yang masuk. Nanti perbaikan silakan dilakukan di tahap DCS menjelang DCT (daftar calon tetap)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: Tak Terima Eks Koruptor, KPU DKI Minta Gerindra Ganti Taufik dengan Bacaleg Lain
Bacaleg hanya dapat diganti jika bacaleg adalah seorang perempuan yang dinyatakan TMS dan jika tak digantikan akan menyebabkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif tiap parpol menjadi kurang.
"Kalau dia nggak ngaruh (terhadap kuota 30 persen keterwakilan perempuan) dia nggak bisa diganti, atau dia (bacaleg) laki-laki nggak bisa (diganti)," jelas Ilham.
Bacaleg yang boleh diganti itu pun hanya bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS karena mundur, meninggal dunia, dan mantan napi koruptor, pelaku kekerasan anak, serta bandar narkoba.
Baca juga: KPU akan Cross Check dengan Data Bawaslu Terkait Bacaleg Eks Koruptor
Jika bacaleg tidak memenuhi ketentuan untuk diganti, maka KPU hanya akan mencoret nama bacaleg dari DCS, sehingga mengurangi jumlah caleg dari parpol.
Sebelumnya, KPU menggelar pendaftaran bacaleg pada 4-17 Juli 2018.
Setelah melakukan verifikasi berkas pencalonan dan menyatakan berkas yang memenuhi syarat (MS) maupun belum memenuhi syarat (BMS), KPU memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki berkas bacaleg yang BMS pada 22-31 Juli 2018.
Bacaleg yang dinyatakan MS akan dijadikan basis data untuk menetapkan daftar calon sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.