Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arie Putra
CEO Inpolin

CEO Inkubator Politik Indonesia (Inpolin)

Koalisi dalam Keresahan

Kompas.com - 03/08/2018, 07:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA hingga batas akhir pendaftaran Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan presidential treshold (PT) sebesar 20 persen. Partai-partai pengikut koalisi mana yang seharusnya paling dirundung resah atas ketentuan ini?

Banyak orang yang berpikir partai penantang pemerintahlah yang paling dirugikan oleh ambang batas pencalonan presiden ini.

Dampaknya, pihak oposisi tidak akan mungkin memberikan nama-nama penantang dengan leluasa sehingga semua partai pun terdesak membentuk dua poros saja.

Namun, apakah makna konstelasi politik hari ini berhenti pada sekadar tanding ulang Joko Widodo melawan Prabowo Subianto?

Tentu tidak, perubahan konteks dan aturan main Pemilu 2019 akan melahirkan berbagai konsekuensi berbeda bagi kedua poros.

Kegalauan blok petahana

Partai pendukung Presiden Joko Widodo seharusnya menjadi pihak yang paling dilanda galau. Kenapa? Karena angka yang diberikan oleh partai-partai untuk mengusung capres-cawapres nanti adalah angka politis imaginer.

Sumbangan partai politik untuk proses kandidasi bukanlah angka riil yang menjadi patokan kekuatan pendukung pemerintah setelah Pemilu 2019.

Berbeda dengan Pemilu 2014, angka yang dimiliki partai politik untuk mengusung pasangan kandidat presiden merupakan kekuatan nyatanya di parlemen untuk mengamankan berbagai kebijakan pemerintah selama lima tahun ke depan.

Ketika PDI Perjuangan memperoleh suara Pemilu Legislatif 2014 sebesar 19 persen, angka tersebut secara otomatis menjadi jaminan kekuatan dukungan parlemen bagi Presiden Jokowi selama lima tahun berkuasa.

Oleh karena itu, komposisi power distribution pun bisa langsung dihitung jelang pencalonan capres-cawapres.

Ceritanya berbeda ketika pilpres berlangsung serentak dengan pileg. Kandidat didukung dengan hasil perolehan partai dari pemilu sebelumnya.

Angka tersebut tentu saja tidak mencerminkan kekuatan dari partai-partai pendukung ketika presiden yang mereka usung duduk di pemerintahan nanti.

Jika mengacu pada berbagai hasil survei terkini, Presiden Jokowi tampak selalu unggul. Namun, tidak semua partai politik menikmati coat-tail effect dari keunggulan Jokowi tersebut.

Tentunya, PDI-P merupakan penikmat kue elektoral terbesar dari dukungan rakyat kepada mantan Wali Kota Solo tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com