JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus uji materi syarat calon wakil presiden sebelum 10 Agustus 2018.
Namun, Hakim MK Arief Hidayat justru balik meminta Perindo untuk mengerti tugas para hakim MK saat ini yang sedang mengurus banyak gugatan lain.
"Kami juga sudah mengerti (keinginan Perindo), tapi Saudara juga harus mengerti bahwa kami menangani sidang pilkada," ujar Arief dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Pasca-gelaran Pilkada Serentak 2018, banyak calon kepala daerah yang tak terima dengan hasil pilkada mengajukan gugutan sengketa kepada MK.
Sementara itu, uji materi UU Pilkada yang dilakukan Perindo bersamaan dengan proses penanganan sengketa pilkada.
Baca juga: Perindo Minta MK Prioritaskan Uji Materi Syarat Cawapres
Meski begitu, Arief mengatakan bahwa MK sudah mencoba memprioritaskan uji materi UU Pemilu.
"Akan kami laporkan seluruh apa yang Saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim," kata Arief.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, meminta agar MK memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Ricky meminta agar hakim MK bisa segera memutus gugatan tersebut sebelum tanggal 10 Agustus 2018. Sebab, tanggal itu merupakan batas akhir pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019.
"Kenapa kami minta prioritas karena ditanggal 4 Agustus sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres dan cawapres)," kata dia.