JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, telah usai. Penyelenggara pemilu tengah memeriksa berkas pendaftaran bakal calon sebelum menetapkan calon yang lolos bertarung pada Pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu ikut melakukan pemantauan dengan menelusuri bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.
Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi.
Berikut rincian daerahnya, disarikan Kompas.com dari artikel "Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya" dalam infografik di bawah ini: