Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke MK, Ade-Ingrid Kansil Sebut Ada Pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor

Kompas.com - 26/07/2018, 12:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bogor, Kamis (26/7/2018). Gugatan diajukan oleh pasangan calon Ade Ruhandi-Ingrid Kansil.

Sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, yakni AH Wakil Kamal. Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonan gugatannya, Ade-Ingrid yang merupakan paslon nomor urut 3 menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bogor. Pelanggaran terjadi di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

"Diduga telah terjadi pelanggaran pada PHP Bupati Bogor di 40 kecamatan," tulis pemohon dalam laporan permohonan yang diajukan kepada MK.

Baca juga: MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2018

Adapun pelanggaran diduga terjadi antara lain di Kecamatan Babakan Madang, Bojong Gede, Caringin, Cariu, Ciampea, Ciawi, Cibinong, Cibungbulan, dan Cigudeg. Selain itu, pelanggaran pun diduga terjadi di Kecamatan Cijerul, Cileungsi, Ciomas, Cisarua, Ciseeng, Citeureup, Gunung Putri, dan Gunung Sindur.

Tercatat pula pelanggaran diduga terjadi di Kecamatan Jasinga, Jonggol, Kemang, Klapanunggal, Leuwiliang, Leuwisadeng, Megamendung, Nanggung, Pamijahan, Parung, Parung Panjang, Ranca Bungur, Rumpin, Sukajaya, Sukaraja, Tajurhalang, Tamansari, Tanjungsari, Tenjo, dan Tenjolaya.

Pelanggaran tersebut adalah adanya selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara setelah rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan. Pemohon memandang, pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: Ketua MK Tinjau Lokasi dan Sarana dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Pemohon juga menduga, para penyelenggara pemilu dan Panwaslu Kabupaten Bogor telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Permohonan gugatan terdaftar dengan nomor perkara 28/PHP.BUP-XVI/2018.

KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.

Pasangan yang diusung PPP, PKB, dan Partai Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah.

Kompas TV Untuk menghalau, petugas kepolisian pun diturunkan guna membubarkan massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com