JAKARTA, KOMPAS.com-Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan, pihaknya menerima 69 permohonan sengketa Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 dari total 171 pilkada yang digelar Rabu (27/6/2018) lalu.
“70 permohonan termasuk satu permohonan yang ditarik kembali oleh pemohonnya,” ujar Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).
Fajar menuturkan, satu permohonan yang tidak melanjutkan perkara tersebut telah memberikan konfirmasi ke MK. “Mereka sudah berkirim surat ke MK,” kata dia.
Fajar menjelaskan, dari 69 permohonan yang didaftarkan secara daring, ada pemohon yang sudah menyerahkan berkas dalam bentuk fisik. “Sebanyak 19 permohonan diajukan secara online dan sudah datang ke MK menyerahkan berkas,” kata Fajar.
MK, kata Fajar sedang melakukan proses perbaikan dan verifikasi kelengkapan permohonan. Serta secara internal, MK juga sedang melakukan pengolahan data perkara.
Baca juga: Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK
Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018. Ia menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
Kali ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan. Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.
Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.