JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Todung Mulya Lubis bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7/2018). Todung bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam persidangan, Todung mengaku pernah menjadi anggota tim bantuan hukum (TBH) untuk membantu BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Tim itu bertugas mengkaji dan mengevaluasi para obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami juga merekomendasikan upaya hukum yang bisa dilakukan BPPN," ujar Todung.
Menurut Todung, TBH dibantu konsultan dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) saat mengkaji obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.
Baca juga: Boediono Akui Kepala BPPN Usulkan Penghapusbukuan Utang Obligor Rp 2,8 Triliun
Todung mengakui bahwa hasil kajian menemukan fakta bahwa Sjamsul melakukan misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI ke petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Utang petambak itu sebesar Rp 4,8 triliun sebenarnya dalam kondisi macet.
Selain itu, Sjamsul tidak mengungkapkan bahwa utang para petambak dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Menurut Todung, TBH pernah meminta agar Sjamsul Nursalim tidak diberikan release and discharge.
Release and discharge merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang kepada BPPN.
"Karena masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, belum closing," kata Todung.
Baca juga: Dorodjatun Merasa Tak Pernah Diberitahu Kepala BPPN soal Utang Sjamsul Nursalim
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.