Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Kepala BPPN Instruksikan Agar Utang Petambak Tak Dibebankan ke Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 12/07/2018, 12:54 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Syahrial selaku mantan Deputi Aset Manajemen Kredit (AMK) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Syahrial bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam persidangan, Syahrial mengaku bahwa BPPN pernah dua kali menggelar rapat terkait penyelesaian utang petambak kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca juga: Hasil Kajian Akuntan Publik, Piutang BDNI kepada Petambak Tergolong Macet

Utang para petambak itu dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

"Ada dua kali rapat, tanggal 21 dan 29 Oktober 2003," ujar Syahrial kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Syahrial, sesuai notulen rapat pada 21 Oktober 2003, Kepala BPPN menegaskan aset plasma (petambak) tidak dibebankan pada perusahaan inti, yakni PT DCD dan PT WM.

Baca juga: Tim Hukum BPPN Sebut Sjamsul Nursalim Sembunyikan Fakta Penjamin Utang Petambak

Adapun, kedua perusahaan inti tersebut dimiliki oleh pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim.

Instuksi tersebut diperintahkan Syafruddin selaku Kepala BPPN saat itu kepada Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).

"Tapi saya tidak tahu yang melatar belakangi instruksi itu, karena AMI itu unit kerja yang berbeda," kata Syahrial.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana BLBI, BDNI Sempat Ditegur BI Berulang Kali

Menurut Syahrial, dalam rapat kedua pada 29 Oktober 2003, Deputi AMI menanggapi instruksi Syafruddin.

AMI menjelaskan bahwa memang pihak Sjamsul Nursalim sudah pernah memberikan disclosure atau pengungkapan informasi keuangan.

Dengan demikian, menurut Syahrial, AMI menganggap pihak Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi terkait utang petambak pada BDNI yang dijamin oleh PT DCD dan PT WM.

Baca juga: KPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI.

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Baca juga: Cerita Kwik Kian Gie Saat Megawati Setuju Terbitkan Inpres SKL BLBI

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Kompas TV Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com