Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posisi Perindo dalam Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Lemah

Kompas.com - 23/07/2018, 18:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Partai Perindo tak memiliki legal standing kuat dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: JK Dapat Restu Jokowi untuk Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Dalam uji materi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

"Karena yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah partai yang memiliki kursi pada hasil Pemilu 2014. Apa hubungannya Perindo dengan Jusuf Kalla? Enggak ada. Legal standing-nya akan terkena nanti. Bakal dipermasalahkan," ujar Feri dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry AmsyariFabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Feri juga mengungkapkan, pasal 6a ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: Langkah Perindo Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Tak Tepat

"Yang dijelaskan ke dalam UU Pemilu bahwa yang (berhak mengusung) memiliki 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2014. Perindo kah itu? Tidak," katanya.

Feri juga melihat sikap Perindo yang menilai pasal 169 huruf n bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945 juga tak tepat.

Ia menegaskan, Pasal 7 sudah secara jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Cak Imin Sebut Pesaing Bertambah jika MK Kabulkan Uji Materi Perindo

"Kurang jelas apa? 'Hanya'. Sesudahnya bisa berturut turut atau melewati satu periode. Jadi kalau ada yang coba menafsirkan berbeda betul-betul harus pakai kacamata sehingga pas untuk membacanya," ujar dia.

Selain itu, pasal 7 UUD 1945 juga sudah jelas ditujukan untuk membatasi kekuasaan. Sebab, perubahan pasal itu dilatarbelakangi konteks sejarah kekuasaan rezim Orde Baru yang berjalan selama 32 tahun.

"Ini berdasarkan pengalaman konteks sejarah tadi bahwa kita itu tidak mau mempertahankan jabatan yang 'tends to corrupt'. Setelah dapat jabatan ingin lagi ingin lagi makanya dibatasi baik berturut-turut maupun lompat masa jabatan," katanya.

Baca juga: Demi Regenerasi Pemimpin, MK Diminta Tolak Uji Materi Perindo

Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Kompas TV Partai Golkar menghargai keputusan Jusuf Kalla yang memperjuangkan kesempatan untuk menjadi calon wakil presiden lagi lewat Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com