Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Semua Kepala Lapas untuk Menghindari Suap

Kompas.com - 22/07/2018, 10:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi pelajaran bagi kepala lapas lainnya untuk tidak menerima suap dari tahanan.

"Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).

Febri menyampaikan, perlu komitmen bersama pemerintah dan pihak terkait untuk memberantas korupsi di negeri ini. Sebab, jika tidak, cita-cita memberantas korupsi sulit diwujudkan.

"Kami sambut baik, jika Kementerian Hukum dan HAM serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," kata dia.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

Selain itu, KPK menemukan bukti yang menunjukkan bahwa praktik suap menyuap di lapas sudah dilakukan secara langsung maupun tidak langsung lewat perantara.

"Bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta sampai Rp 500 juta per kamar," kata Febri.

Ia pun meminta agar semua pihak berhenti hanya menyalahkan oknum petugas yang menjalankan praktik ini dan fokus pada pembenahan.

"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK," kata Febri.

Seharusnya, lanjut dia, lapas-lapas dikembalikan fungsinya sebagai tempat narapidana memperbaiki diri dan menerima efek jera atas perbuatannya.

Febri menganggap praktik seperti ini juga membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi sia-sia.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata dia.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen bernama Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum, Andi Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com